Meregang Nyawa Lantaran Enggan Bayar Utang

Tersangka RZ beserta sejumlah barang bukti yang diamankan. Foto : Dokumen Polisi--
Sementara itu, usai mendapatkan laporan warga tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung bergerak, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, tim segera melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan saksi.
Hingga akhirnya keesokan harinya, sekitar pukul 14.30 WIB, salah seorang anggota keluarga tersangka RH menghubungi polisi dan menginformasikan bahwa tersangka ingin menyerahkan diri. Tanpa menunggu lama, tim langsung menjemput RH di rumah mertuanya di Kelurahan Kayu Ara.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 60 cm dengan gagang plastik berwarna abu-abu yang digunakan dalam aksi tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A56 5G Resmi Hadir di Indonesia: Spesifikasi, Harga, dan Cara Pre-Order
Kini, tersangka RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)