Pelaku Curas Dicokok saat Tidur Pulas

Tersangka Ipan berikut BB senjata tajam yang dipergunakan untuk menghabisi nyawa korban. Foto : ist--
REL, Musi Rawas - Berulang kali keluar masuk jeruji besi tak membuat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Ipan (25) menjadi jera.
Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini diburu karena merupakan otak pelaku aksi pembegalan sepeda motor milik korban Aviq Nursalim (22) di Jl Poros, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan. Kejadian ini terjadi pada Minggu (16/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan saat tertidur pulas di rumahnya pada Rabu (5/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP H Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, mengungkapkan jika tersnagka Ipan merupakan pelaku curas kambuhan. Dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang serupa.
BACA JUGA:Meregang Nyawa Lantaran Enggan Bayar Utang
Terakhir, dia diduga terlibat dalam pembegalan sepeda motor milik Aviq Nursalim (22) di Jl Poros, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, yang tidak jauh dari rumah korban, kejadiannya Minggu (16/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka kami tangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi. Saat kami gerebek di rumahnya, tersangka sedang tertidur pulas dan tidak sempat melakukan perlawanan,” ujar AKP Hendrawan, kemarin (6/3).
Hendrawan menjelaskan bahwa dalam aksinya, tersangka tidak bekerja sendiri. Saat malam kejadian, korban Aviq Nursalim sedang melintas di Jalan Poros Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, tiba-tiba dihadang oleh dua orang pria, salah satunya adalah Ipan.
“Salah satu pelaku berpura-pura meminta tolong untuk diantar membeli bensin. Begitu korban berhenti, pelaku langsung menaiki motor korban dan tiba-tiba korban dipukul hingga terjatuh,” terang Hendrawan.
BACA JUGA:Desa Mekarti Jaya dan Mekar Jaya Jadi Tujuan HBA di Hari Ketiga Safari Ramadan
Setelah korban tersungkur, para pelaku langsung membawa kabur Honda Beat Street warna hitam bernopol B-6324-JED serta satu unit ponsel merek Infinix Smart milik korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Lakitan.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan Ipan di rumahnya.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung AKP Hendrawan bersama Kanit Reskrim Ipda Anggit Silalahi, Ipan diringkus tanpa perlawanan.