Zakat Fitrah 2025 Naik! Ini Besaran dan Batas Waktunya

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Setiap Muslim di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5-ist-

REL, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Setiap Muslim di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengungkapkan bahwa penetapan besaran zakat fitrah tahun ini mempertimbangkan dinamika harga beras. Selain itu, Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47.000 per jiwa. Kenaikan ini mengikuti harga beras yang berlaku di pasaran. Adapun nilai fidyah ditetapkan Rp60.000 per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor pada Sabtu (8/3/2025).

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

BACA JUGA:Hadapi Tantangan, Murillo Siap Buktikan Diri

Kiai Noor menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. 

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Salat Idulfitri.

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi. Zakat ini akan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya sebagaimana diatur dalam syariat Islam,” jelasnya.

Masyarakat di luar wilayah Jabodetabek yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai standar daerah masing-masing.

BACA JUGA:Norwich Buang Peluang Emas!

Dengan keputusan ini, maka Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dampak Penyesuaian Zakat Fitrah

Keputusan ini berpotensi memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, terutama dalam hal penyesuaian keuangan menjelang Hari Raya Idulfitri. 

Namun, Baznas menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah dapat terpenuhi sesuai ketentuan syariat Islam.

BACA JUGA:HBA Safari Ramadan, JM-Fai Buka Puasa Bersama

Bagi umat Muslim, membayar zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. 

Oleh karena itu, diharapkan seluruh umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan