Ditipu Dijanjikan Masuk PPPK, Ternyata Statusnya Hanya Magang Tanpa Gaji

Korban AS (Nama Inisial) melapor ke Polrestabes Palembang. Foto : ist--

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan penipuan tersebut. Dia menyebut, kasus ini diduga termasuk dalam tindak pidaa Pasal 378/372 KUHP mengenai Penipuan atau Perbuatan Curang.

BACA JUGA:Bulog Diminta Bangun Rice Milling Sendiri

"Iya, sudah kami terima laporan penipuan (atau perbuatan curang) dari korban AS siang tadi. Laporannya akan kami teruskan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti," katanya. (*)

Tag
Share