Ditipu Dijanjikan Masuk PPPK, Ternyata Statusnya Hanya Magang Tanpa Gaji
Editor: edo
|
Senin , 10 Mar 2025 - 21:07

Korban AS (Nama Inisial) melapor ke Polrestabes Palembang. Foto : ist--
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan penipuan tersebut. Dia menyebut, kasus ini diduga termasuk dalam tindak pidaa Pasal 378/372 KUHP mengenai Penipuan atau Perbuatan Curang.
BACA JUGA:Bulog Diminta Bangun Rice Milling Sendiri
"Iya, sudah kami terima laporan penipuan (atau perbuatan curang) dari korban AS siang tadi. Laporannya akan kami teruskan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti," katanya. (*)