Maraknya Pengurangan Isi dan Kenaikan Harga Minyakita, Ini Penyebab dan Solusinya

--
“Produsen dipaksa menjual Minyakita dengan harga murah, sementara mereka tetap harus menanggung biaya produksi yang tinggi. Selain itu, pengawasan di lapangan juga lemah, sehingga banyak yang mengambil keuntungan dari kondisi ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegas! Prajurit TNI Harus Pensiun Dini Sebelum Masuk Jabatan Sipil
Kerugian Konsumen dan Perhitungan Potensi Keuntungan Pelaku Kecurangan
Praktik pengurangan isi Minyakita menyebabkan konsumen mengalami kerugian ekonomi yang signifikan. Jika harga Minyakita sesuai HET Rp15.700 per liter, maka harga per ml adalah Rp15,7.
Dengan kekurangan isi 250 ml, setiap liter Minyakita yang tidak sesuai takarannya menyebabkan konsumen merugi sekitar Rp3.925.
Sementara itu, jika harga Minyakita di pasaran mencapai rata-rata Rp17.200 per liter, maka kerugian per liter meningkat menjadi Rp4.300.
Dengan kebutuhan nasional sekitar 170 ribu ton per bulan, pelaku kecurangan bisa meraup keuntungan sekitar Rp667,25 miliar hingga Rp731 miliar setiap bulan.
BACA JUGA:Strategi Cerdas! Indonesia Airlines Milik Pengusaha Aceh Pilih Berkantor di Singapura, Ini Alasannya
Ancaman Sanksi bagi Produsen dan Pengecer Nakal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menegaskan bahwa produsen Minyakita yang menjual di atas HET atau mengurangi isi bisa dikenai sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hukuman yang mengancam pelaku adalah denda hingga Rp2 miliar dan pidana penjara.
Bagi pengecer yang hanya membeli dalam jumlah kecil (2-3 karton) namun tetap menjual di atas HET, Kemendag akan memberikan teguran terlebih dahulu.
Jika masih melanggar, sanksinya bisa meningkat hingga pencabutan izin usaha.
“Nanti izin usaha bisa dicabut, tapi saat ini masih dalam proses,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Akan Keluarkan Inpres Terkait Penundaan Pengangkatan CASN 2024