Viral! Kampung Kawin Kontrak di Subang, Keindahan Alam Terselubung Kontroversi

Doc/Foto/Ist--
Pernyataannya diperkuat oleh sang ibu yang menegaskan bahwa keluarganya tidak mendukung praktik ini.
Bahkan, salah satu YouTuber dalam video tersebut menanggapi, "Daripada kawin kontrak, mending dinikahin beneran ya, Bu."
BACA JUGA:Honda S7 Resmi Meluncur di China! Mobil Listrik Ini Tantang Tesla dengan Jarak Tempuh 650 Km
Fenomena Kawin Kontrak dalam Perspektif Hukum
Mengutip artikel Klinik Hukumonline yang ditulis oleh Erni Agustin dari Pusat Kajian Hukum Universitas Airlangga, kawin kontrak tidak sesuai dengan hukum negara.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Perkawinan harus dilakukan sesuai hukum agama dan dicatatkan di instansi yang berwenang.
Jika hanya didasarkan pada kesepakatan jangka waktu tertentu tanpa pencatatan resmi, maka pernikahan tersebut tidak sah secara hukum.
Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat sebagai bentuk ibadah.
Karena kawin kontrak hanya berlangsung sementara dan tidak bertujuan membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah, maka praktik ini bertentangan dengan hukum Islam.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 25 Oktober 1977 juga mengharamkan nikah mut'ah atau kawin kontrak.
MUI menyatakan bahwa praktik ini bertentangan dengan tujuan pernikahan yang seharusnya menciptakan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan.
BACA JUGA:3 Air Terjun Tertinggi di Jawa Timur untuk Libur Lebaran 2025, Keindahannya Bikin Takjub!
Kontroversi yang Terus Bergulir
Terungkapnya kampung kawin kontrak di Subang memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian warganet mengecam praktik ini dan mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi.