DPR Didesak Hentikan Revisi UU TNI! Pengamat Ungkap Kejanggalan Fatal!

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menuai kontroversi. -ist-
Salah satu alasan utama desakan untuk menghentikan revisi UU TNI adalah kurangnya transparansi dalam proses pembahasan.
Fajri menilai DPR tidak mempublikasikan draft revisi UU TNI melalui jalur resmi, termasuk situs web DPR RI.
"Tanpa akses ke draft revisi, masyarakat tidak dapat berpartisipasi aktif dalam proses legislasi. Bahkan, pembahasan yang dilakukan di luar Gedung DPR semakin mempersempit keterlibatan publik dalam pengawasan," katanya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Religi di Cimahi yang Wajib Dikunjungi
Ia juga menegaskan bahwa praktik pembahasan undang-undang secara tertutup seperti ini sudah berlangsung selama 10 tahun terakhir.
"Ini alarm kuat bagi masyarakat sipil dan akademisi untuk lebih waspada terhadap praktik legislasi yang ugal-ugalan dan tidak transparan," pungkasnya. **