Disdikbud Lakukan Pendampingan Pemutakhiran Dapodik

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang melalui Bidang Pendidikan Dasar melakukan pendampingan pemutakhiran data Dapodik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2025 yang langsung turun kebawah menyampaikan kepada para Kepala Sek--
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk segera memperbarui data sarana dan prasarana dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa standar nasional pendidikan, khususnya dalam aspek sarana dan prasarana, akan diukur berdasarkan data yang diperbarui dalam Dapodik.
Oleh karenanya, sebagai bagian dari upaya ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang melalui Bidang Pendidikan Dasar melakukan pendampingan pemutakhiran data Dapodik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2025.
--
Kepala Disdikbud Kabupaten Empat Lawang, Drs Jhon Heri, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Drs Syahrial Effendi SH MPd, menekankan pentingnya pemutakhiran ini guna memastikan data yang valid dan akurat.
Disampaikannya, dalam proses pemutakhiran, pemerintah daerah dan satuan pendidikan diwajibkan memperhatikan beberapa ketentuan utama, diantaranya, pemutakhiran data sarana dan prasarana
“Satuan pendidikan harus memperbarui data terkait kondisi prasarana, sarana pendidikan seperti buku dan teknologi informasi, serta ketersediaan lahan untuk pembangunan,” jelas Syahrial.
Lebih lanjut disampaikannya, Dinas Pendidikan bertanggung jawab dalam pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data yang telah diperbarui.
“Karenanya, pada kesempatan ini kami melakukan pendampingan,” ujarnya.
--
Menurut Syahrial, Kemendikdasmen telah menetapkan batas akhir pemutakhiran pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025, yakni paling lambat 31 Maret 2025.
Data yang diperbarui ini akan menjadi dasar perhitungan ketercapaian DAK Fisik Bidang Pendidikan serta perencanaan kebijakan untuk tahun anggaran 2026.
“Dengan adanya pemutakhiran ini, diharapkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia semakin meningkat, selaras dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan,” tandasnya. (adv)