Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI Usai RUU TNI Disahkan DPR

--

REL,BACAKORAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang.

Salah satu poin utama dalam UU ini adalah perubahan batas usia pensiun bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di semua matra, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Kamis (20/3/2025), menjelaskan bahwa Pasal 53 UU TNI yang baru mengatur batas usia pensiun berdasarkan klaster kepangkatan.

Perubahan ini menambah masa dinas keprajuritan dibandingkan aturan sebelumnya, yang menetapkan usia pensiun maksimal 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk Bintara serta Tamtama.

BACA JUGA:Nikmati Berkah Ramadan dan Hangatnya Lebaran di Hotel Tepi Pantai Dekat Jakarta

Batas Usia Pensiun Prajurit TNI Berdasarkan Pangkat

Berikut rincian usia pensiun prajurit TNI dari pangkat tertinggi hingga terendah sesuai UU yang baru disahkan:

A. TNI Angkatan Darat (AD)

1. Pangkat Perwira

Jenderal TNI – 63 tahun (dapat diperpanjang hingga 2 tahun sesuai keputusan presiden)

Letnan Jenderal (Letjen) TNI – 62 tahun

Mayor Jenderal (Mayjen) TNI – 61 tahun

Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI – 60 tahun

Kolonel – 58 tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan