Seleksi PPPK 2024 Jadi Kesempatan Afirmasi Terakhir bagi Tenaga Honorer

--

“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20 Tahun 2023,” jelas Rini dalam keterangannya di laman resmi Kemenpan RB.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi diharapkan tetap bisa mendapatkan kesempatan bekerja di instansi pemerintah, meskipun dengan hak dan skema yang berbeda dibanding PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA:BKN Tetapkan Jadwal Resmi Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025

Syarat dan Kriteria PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu harus memenuhi kriteria berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

2. Telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau II tetapi tidak mendapat formasi.

3. Terdaftar dalam database pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam skema ini, pemerintah juga melakukan penyesuaian data pelamar agar mereka dapat langsung melamar formasi yang tersedia tanpa harus menunggu pengajuan dari instansi.

Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu

Sejumlah jabatan yang tersedia untuk skema PPPK Paruh Waktu meliputi:

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional (SD/SMP)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan