Seleksi PPPK 2024 Jadi Kesempatan Afirmasi Terakhir bagi Tenaga Honorer

--
Operator Layanan Operasional (SMA)
Pengelola Layanan Operasional (D-III)
Penata Layanan Operasional (S-1/D-IV)
PPPK Paruh Waktu nantinya akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai pegawai ASN di instansi pemerintah, meskipun dengan skema yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA:Tiga Tol Jasa Marga Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025, Cek Jadwalnya!
Gaji dan Hak PPPK Paruh Waktu
Dalam KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan aturan gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Berikut ketentuannya:
Gaji minimal sesuai dengan upah yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau upah minimum wilayah.
Berhak atas tunjangan dan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing,” bunyi peraturan tersebut.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti tunjangan jabatan dan tunjangan individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Cek Nama Anda! Ini Ciri-Ciri NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Maret 2025
Kesimpulan
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024.
Meskipun statusnya berbeda dari ASN penuh, skema ini memberikan kepastian kerja yang lebih baik dibandingkan dengan sistem tenaga honorer sebelumnya.