PNS Bisa Work From Anywhere (WFA) 24-27 Maret 2025, Simak Aturan Lengkapnya!

--
- Layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap beroperasi penuh.
- Sistem pemerintahan berbasis elektronik dioptimalkan untuk mendukung pelayanan jarak jauh.
- Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak tetap mendapatkan layanan yang ramah dan mudah diakses.
- Kanal pengaduan masyarakat tetap aktif melalui LAPOR! (www.lapor.go.id) dan platform pengaduan lainnya.
Bagi instansi yang menggunakan sistem shift atau jam kerja bergilir, perlu dilakukan penyesuaian agar pelayanan tetap optimal.
BACA JUGA:Tiket Pesawat Mudik 2025: Rute Pendek Lebih Mahal dari Rute Jauh, Kok Bisa?
Kebijakan Cuti Tahunan PNS
Selain fleksibilitas kerja, SE ini juga mengatur tentang cuti tahunan bagi PNS. Menteri PANRB mengimbau agar pemberian cuti dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan:
- Beban kerja pegawai di instansi masing-masing.
- Karakteristik tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
- Jumlah pegawai yang bertugas di unit pelayanan publik.
BACA JUGA:Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional! Ini Jadwal dan Aturan Pentingnya
Pengawasan Kinerja Selama WFA
Meskipun bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel, kinerja PNS tetap dipantau secara ketat.
Pimpinan instansi wajib melakukan pemantauan terhadap pencapaian target kinerja organisasi agar tetap optimal.