Terdakwa Arjo Madjuri Di Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Terdakwa Arjo Madjuri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Foto : ist --
REL, Palembang – Memalsukan bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi berjenis solar dan bensin, terdakwa Arjo Madjuri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH dihadapan majelis Hakim Romi Sinatra SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/2/2024).
Dalam tuntutanya, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Arjo Madjuri secara sah dan menyakinkan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar Minyak dan Gas Bumi berjenis solar dan bensin.
“Atas perbuatannya terdakwa Arjo Madjuri diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menuntut menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arjo Madjuri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan,” Jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
BACA JUGA:Pj Sekda Nyoblos di TPS 06 Jangkar Mas
BACA JUGA:RSJ Ernaldi Bahar Palembang Siap Tampung Caleg Stres
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU , majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada bulan Oktober 2023, anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah yang bertempat di Perum Putri Wulan kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat l, Kota Palembang, adanya BBM yang dijual dengan harga murah.
Mendapatkan informasi tersebut tim kepolisian polrestabes Palembang bersama tim lain langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan. Kemudian setiba dilokasi teryata di rumah tersebut ada terdakwa beserta alat atau bahan yang digunakan untuk melakukan pencampuran minyak solar olahan.
Pihak kepolisian menemukan 2 (dua) kantong plastik berisi bahan kimia warna hijau (perwarna minyak), 2 (dua) kantong plastik berisi bahan kimia warna kuning (perwarna minyak), 50 (lima puluh) derigen besar berisi ±750 liter minyak solar olahan, 28 (dua puluh delapan) derigen besar berisi ±420 liter minyak bensin olahan, 5 (lima) derigen kecil berisi ±30 liter minyak solar olahan, 1 (satu) buah ember kosong ukuran 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah drum plastik biru, 1 (satu) buah gayung modifikasi, 1 (satu) buah corong warna biru, dan 1 (satu) buah takaran liter.
Kemudian pada saat pihak kepolisian bersama rekan lainnya menanyakan terkait surat – surat izin kepemilikan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau menunjukkannya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polrestabes Palembang. (pad)