PPPK 2024: Aturan Baru Kemenpan RB, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 Tanpa L!

Doc/Foto/Ist--

Pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya di instansi pusat dan daerah.

Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

1. Pelamar yang Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I

Honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi penuh bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus

Honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos bisa langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, asalkan mereka terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak hingga Penangkapan Residivis Pencuri Motor: Berita Kriminal Jakarta

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Untuk bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer harus memenuhi empat kriteria utama:

- Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.

- Pernah mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.

- Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

- Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, ada persyaratan administratif tambahan, yaitu:

- Memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan