PPPK 2024: Aturan Baru Kemenpan RB, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 Tanpa L!

Doc/Foto/Ist--
- Operator layanan operasional
- Penata layanan operasional
BACA JUGA:Tiket Pesawat Mudik 2025: Rute Pendek Lebih Mahal dari Rute Jauh, Kok Bisa?
Kesimpulan
Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi sementara dalam masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.
Bagi tenaga honorer dengan kode R2 atau R3 tanpa L, kebijakan ini menjadi peluang baru untuk tetap bekerja sebagai ASN, meskipun dengan status paruh waktu.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kesempatan yang lebih adil bagi tenaga honorer di Indonesia.***