PPPK 2024: Aturan Baru Kemenpan RB, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 Tanpa L!

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah terus mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Salah satu perhatian utama dalam seleksi tahun ini adalah nasib tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 tanpa L yang belum mendapatkan kepastian statusnya.

Berdasarkan aturan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 tanpa L dalam seleksi PPPK 2024 Tahap I tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai ASN melalui jalur PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Kuliah Gratis dengan Ikatan Dinas! Ini 23 Perguruan Tinggi yang Wajib Kamu Tahu

Perbedaan Kode R2/L, R3/L, dan R2 atau R3 Tanpa L

Dalam surat pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024, pemerintah menetapkan beberapa kode yang menunjukkan status kelulusan peserta:

R2/L → Diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang lulus seleksi berdasarkan skala prioritas pemerintah. Mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu sesuai formasi yang tersedia.

R3/L → Diberikan kepada tenaga non-ASN yang terdaftar dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi. Sama seperti R2/L, mereka juga akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

R2 atau R3 tanpa L → Peserta dengan kode ini tidak mendapatkan formasi jabatan meskipun memenuhi syarat seleksi. Namun, mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tergantung kebutuhan instansi.

BACA JUGA:Tiket Pesawat Mudik 2025: Rute Pendek Lebih Mahal dari Rute Jauh, Kok Bisa?

Aturan Resmi Mengenai PPPK Paruh Waktu

Untuk memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh, Kemenpan RB menetapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan