TERUNGKAP! Segini Jumlah THR Presiden, Menteri, dan DPR RI yang Bikin Publik Kaget

Tunjangan Hari Raya ,THR, Non-upah, THR pegawai, Hari raya keagamaan, Kebutuhan finansial, THR pejabat negara, THR pekerja, THR karyawan swasta,-ist-

REL, Jakarta - Ranah media sosial kembali dihebohkan dengan pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), yang merupakan pendapatan non-upah yang diberikan kepada pekerja oleh perusahaan atau instansi pemerintah. THR pegawai biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Tak hanya sebagai tambahan penghasilan, THR karyawan juga bermanfaat untuk melunasi utang dan cicilan pinjaman. Selain itu, banyak pekerja yang memanfaatkannya untuk zakat, sedekah, investasi, tabungan, hingga dana darurat.

Bocoran THR Pejabat Negara yang Mengejutkan Publik

Publik dikejutkan dengan bocoran jumlah THR pejabat negara yang diterima oleh Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, hingga Menteri. Informasi ini ramai dibahas usai unggahan akun Instagram @studicpns.id mengungkap besaran THR pejabat tinggi negara. Berikut rinciannya:

BACA JUGA:Jerman Lolos ke Semifinal Nations League

  • Presiden RI menerima gaji pokok sebesar Rp30.240.000 dengan tunjangan jabatan Rp32.500.000. Maka, Presiden mendapatkan total THR sebesar Rp62.740.000.

  • Wakil Presiden RI memiliki gaji pokok Rp20.160.000 dengan tunjangan jabatan Rp22.000.000. Maka, Wakil Presiden menerima THR sebanyak Rp42.160.000.

  • Ketua DPR RI mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 dengan tunjangan jabatan Rp9.700.000. Jika dijumlahkan, total THR yang diterima mencapai Rp13.200.000.

  • Wakil Ketua DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4.620.000, sedangkan Anggota DPR RI memiliki gaji pokok Rp4.200.000.

  • Menteri di kabinet pemerintahan masing-masing menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dengan tunjangan jabatan Rp13.608.000, sehingga total THR yang diterima sebesar Rp18.648.000.

Regulasi THR di Indonesia

Pemberian THR pekerja di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini memastikan bahwa setiap pekerja berhak menerima THR menjelang hari raya keagamaan.

Informasi mengenai THR pejabat negara ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang merasa jumlah tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan THR karyawan swasta. Namun, sebagian lain berpendapat bahwa jumlah tersebut sebanding dengan tanggung jawab yang diemban oleh pejabat negara.

BACA JUGA:Anak Yatim Harus Siapkan Masa Depan dengan Kebahagiaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan