ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

Edward Candra. Foto: dok/ist--
// Saat Mudik Lebaran
REL, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas menjelang mudik Lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel, termasuk pejabat, dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi saat mudik.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk mudik Lebaran.
“Sesuai peraturan, mobil dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas, bukan untuk mudik Lebaran,” ujar Edward saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).
BACA JUGA:Tiga Dewan Juri Tetapkan Pemenang Lomba Fotografi Polisi Inspiratif 2025
ASN Diminta Gunakan Kendaraan Pribadi atau Transportasi Umum
Edward mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan ini dan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum jika ingin mudik.
“Untuk mudik Lebaran, kami mengimbau seluruh ASN menggunakan kendaraan pribadi. Jika tidak, ada transportasi umum. Aturan itu harus dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan dan keteladanan,” katanya.
Pemprov Sumsel optimis bahwa kebijakan ini akan dipatuhi oleh seluruh ASN.
Edward menambahkan bahwa mudik merupakan agenda tahunan, sehingga para ASN diharapkan sudah memahami aturan ini dengan baik.
BACA JUGA:Sultan Iskandar Muda Mahmud Badrudin II Murka Terhadap Wiliam Salim
“Kami percaya semua pihak dapat mematuhi aturan ini dengan baik,” ungkapnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas di masing-masing OPD.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumsel ingin menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan tata kelola kendaraan dinas, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab. (*)