Jitu! Dedi Mulyadi Liburkan Angkot, Jalur Cipanas Bebas Macet Selama Lebaran 2025

--
Rel, Cianjur - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meliburkan operasional angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak-Cipanas selama masa liburan Lebaran 2025 terbukti sangat manjur.
Jalur utama di depan Pasar Cipanas yang biasanya menjadi titik macet langganan kini berubah drastis menjadi lebih lancar dan nyaman bagi para pemudik.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha mengungkapkan, selama periode 1 hingga 7 April 2025, angkot tidak beroperasi berkat kebijakan yang sudah dirancang secara matang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA:Pantai Kelapa Warna Diserbu Ribuan Wisatawan di Hari Keempat Libur Lebaran 2025
“Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan pelarangan operasional angkot Cipanas selama masa libur Lebaran.
Hasilnya, arus lalu lintas di jalur utama Cianjur, khususnya depan Pasar Cipanas, jauh lebih lancar,” ujar AKBP Rohman di Cianjur, Kamis (3/4/2025).
Sebanyak 561 sopir angkot diliburkan dan menerima kompensasi berupa insentif tunai Rp 1 juta ditambah paket sembako senilai Rp 500 ribu. Bantuan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kerja sama para sopir demi kelancaran arus mudik.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, menegaskan bahwa angkot sering kali menjadi pemicu utama kemacetan, terutama karena kerap berhenti sembarangan di jalur Puncak, khususnya sekitar Pasar Cipanas.
“Dengan diliburkannya angkot dan adanya insentif yang diberikan, masyarakat bisa menikmati perjalanan lebih nyaman. Ini adalah bentuk sinergi yang efektif antara Pemkab dan Pemprov,” katanya.
Meski angkot diliburkan, pihak kepolisian tetap menempatkan personel di titik-titik rawan kemacetan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pribadi.
Jika ditemukan angkot yang nekat beroperasi atau berhenti sembarangan selama masa pelarangan, akan dikenakan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan yang baru bisa dikembalikan usai tanggal 7 April 2025.
Langkah tegas dan terukur dari Gubernur Dedi Mulyadi ini mendapat banyak pujian dari masyarakat.
Tidak hanya menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, tapi juga menjadi contoh nyata kebijakan yang berpihak kepada kepentingan umum di masa padat arus mudik.***