Mantan Kades Battu Winangun Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana mantan Kades Battu Winangun. Foto : ist --
REL, Palembang – Melakukan tindak pidana korupsi dan Pungutan Liar (pungli) kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona Tahun 2021. Mantan Kepada Desa Battu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Slamet Farida jalani sidang perdana dengan Agenda pembacaan dakwaan Kamis (15/02/2024)
Dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH dan tim Kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum posbakum Palembang Supendi SH MH, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Baturaja Kabupaten OKU Surya Abdi Juliansyah SH membacakan dakwaannya
Dalam Dakwaan JPU, bahwa Dldari Januari – Desember 2021, diduga telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 50 juta. Bersama saksi Arif Amaruddin Rp 7 juta, saksi Rusianto Rp 5 juta. Saksi Arif Azhari Rp 15 juta dan saksi Krisnajaya Rp 2 juta,” cetus JPU.
Dengan cara pembuatan penerbitan sertifikat tanah, untuk Desa Battu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja. Dengan memungut Rp 500 ribu melalui panitia, untuk setiap penerbitan sertifikat, kepada masyarakat Desa Battu Winangun.
BACA JUGA:Pj Bupati Pimpin Rakor 10 Indikator Prioritas
BACA JUGA:Pj Bupati dan Forkopimda Monitor Pemungutan Suara
“Sebanyak 693 sertifikat telah terbit dan diterima masyarakat Desa Battu Winangun yang mendaftar. Pengutan biaya oleh saksi Arif Amaruddin, saksi Rusianto, saksi Arif Azhar, saksi Krisnajaya, saksi Sugianto dari masyarakat dalam program redistribusi reforma agraria tahun 2021, sebesar Rp 500 ribu persel atau persertifikat yang terbit,” beber JPU.
Terdakwa menerima Rp 100 ribu per sertifikat terbit, totalnya Rp 50 juta. Kemudian para saksi lainnya juga menerima. Belakang warga desa baru mengetahui, bahwa pembuatan sertifikat ini gratis tidak dikenakan biaya. Sesuai aturan perundang – udangan, tidak dikenakan biaya, yang menggunakan anggaran APBN.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU,majelis hakim menudah jalan persidangan, dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Slamet Parida, Supendi SH MH, mengatakan kliennya baru saja mendengarkan dakwaan dari JPU.
“Kita tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU, karena klien kami ini hanya menerima Rp 30 juta dari itulah kami tidak mengajukan Eksepsi” jelas Supendi saat diwawancarai di PN Palembang. (pad)