Gunawan Gugat PT Timah dan Eks Gubernur Babel, Tuntut Ganti Rugi Fantastis Rp2,2 Triliun!

--
BACA JUGA:Nekat Masuki Pulau Terlarang, Turis Amerika Ditangkap Usai Kunjungi Suku Sentinel
Gugatan ini juga mencakup permintaan tanggung jawab terhadap dana CSR yang berkaitan dengan Harvey Moeis, salah satu tokoh kunci dalam pusaran kasus timah yang telah ramai diperbincangkan.
Sidang perdana sendiri telah digelar di PN Pangkalpinang dengan Ketua Majelis Hakim Ansory Hironi. Namun sidang ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat, dan akan dilanjutkan pada Senin, 21 April 2025.
Gugatan ini jelas menjadi babak panas baru dalam mega kasus korupsi timah yang menyeret banyak nama besar.
Masyarakat dan pengamat hukum kini menanti, apakah langkah hukum Suwito Gunawan ini bisa mengubah arah peradilan dalam kasus tambang timah terbesar di Indonesia tersebut.***