Bawaslu Minta Tiga Wilayah di Sumsel Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Massuryati. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) telah meminta tiga wilayah di provinsi ini untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Ketiga wilayah tersebut adalah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas Utara (Muratara), dan Kota Palembang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sumsel, Massuryati menyatakan bahwa pemungutan suara ulang ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Ketua dan Sekretaris Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), di mana terdapat kasus pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

"Kami juga sudah menurunkan tim investigasi untuk mengkaji dugaan pelanggaran di tiga wilayah, yakni Kabupaten Murataara, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kota Palembang," kata Massuryati saat diwawancarai di Bawaslu Sumsel pada Sabtu (17/2/2024).

Massuryati menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. "Bagi pemilih yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 18 juta," tambahnya.

BACA JUGA:Banjir Melanda Desa Pelajaran dan Desa Nanti Giri

BACA JUGA:Pj Wako Tinjau Selokan Alami Penyumbatan

Saat ini, Bawaslu Sumsel masih membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu hingga proses rekapitulasi selesai secara nasional. 

"Jadi, bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran silakan melapor ke Bawaslu Sumsel," ujar Massuryati sebagai imbauannya kepada masyarakat. (*)

Tag
Share