Miris, Petani Simpan Puluhan Paket Sabu di Samping Pondok

Tersangka Murdiman (46) beserta BB narkoba jenis sabu. Foto : Dokumen Polisi--

REL, Empat Lawang - Sepandai-pandainya menyimpan bangkai niscaya bakal tercium juga, inilah yang dialami oleh Murdiman (46) warga Desa Tangga Rasa Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang (4L).  

Ternyata, dibalik kesederhanaan dan perilaku baiknya pria yang berprofesi sebagai seorang petani itu ternyata menyimpan rahasia besar, dia nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu. 

Hal ini terungkap setelah petugas opsnal Satnarkoba Polres 4L meringkus Murdiman atas kepemilikan sebanyak 24 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,42 gram yang disimpan di samping pondok miliknya. 

BACA JUGA:HBA-Henny Janjikan Berobat Pakai KTP-TPP Naik

Penggerbekan yang sontak membuat geger para tetangga tersangka Murdiman itu dilakukan pada Selasa (8/4) sore sekitar pukul 14.50 WIB, selain mengamankan BB narkoba jenis sabu petugas juga mengamankan sejumlah BB lain diantaranya timbangan digital.   

Yang kian menguatkan dugaan bahwa Murdiman telah lama menjalankan bisnis ini. Barang bukti pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut. 

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Plh Kasi Humas, Ipda Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. 

BACA JUGA:Banjir Setiap Turun Hujan, Warga Talang Jeruk Minta Solusi

"Kami akan terus gencar melakukan penindakan. Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tegas Mustofa, kemarin (11/4). 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat pun menanti Murdiman, yang kini hanya bisa pasrah menjalani proses hukum. 

Sementara itu SatnarkobaPolres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, (9/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. 

BACA JUGA:Gandeng DPR RI, Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I Ipda Yuliandri dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., petugas berhasil mengamankan seorang pria Yudi Setira (39) warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan