Pria Pengangguran di OKUT Rampas Paksa Motor Wanita

Tersangka Depi Efendi. foto: ist--
REL, OKU Timur - Seorang wanita paruh baya yang telah berusia 64 tahun di OKU Timur menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam milik korban dirampas paksa oleh seorang pria yang diparkir di depan kebun miliknya, Rabu (9/4) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Tak terima dengan tindak curas yang dialaminya itu, korban Paimah, warga Desa Srimulyo Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur l langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Madang Suku II.
Usai menerima laporan korban, petugas unit reskrim Polsek Madang Suku II langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Depi Efendi (40) di rumahnya Desa Rasuan Baru Kecamatan Madang Suku II pada Rabu (9/4) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Aksi Nyata JM-Fai, Perbaiki Drainase di Paiker
Dari informasi yang berhasil dihimpun koran ini sesat sebelum kejadian korban dengan mengendarai sepeda motor berangkat ke kebun miliknya, sesampainya di kebun, korban pun memarkirkan motornya di depan kebun yang cuma berjarak sekitar 10 meter dari pinggir jalan dalam posisi terkunci stang.
Namun, baru beberapa saat di dalam kebun korban dikagetkan dengan aksi pelaku yang mendekati sepeda motornya dan mencoba merusak kunci kontak yang dipergoki oleh korban dan langsung meneriaki malang. Mengetahui hal tersebut bukannya kabur pelaku justru kian agresif.
Pelaku yang tak memiliki pekerjaan tetap ini pun mendekati korban dan memaksa untuk menyerahkan kunci kontak sepeda motornya, lantaran dalam kondisi sendirian di dalam kebun dan merasa jiwanya terancam akhirnya korban hanya bisa pasrah dan menyerahkan kunci sepeda motor miliknya itu kepada pelaku.
BACA JUGA:KPU Sumsel Batasi Jumlah Simpatisan dalam Debat Paslon
Setelah itu, pelaku menghidupkan sepeda motor dan tancap gas kabur dari lokasi kejadian dengan meninggalkan korban sendirian di tepi jalan, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir hingga Rp6,5 juta
Pelaku berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Madang Suku II dipimpin Aipda Harmoko, sedangkan sepeda motor milik korban diakuinya telah dijual kepada salah seorang penadah berinisial S yang saaa ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Madang Suku II.
“Saat ditangkap di rumahnya pelaku DE tak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya yang merampas paksa sepeda motor korban dengan dalih terdesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MH melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Ario Wibowo yang dikonfirmasi, Kamis (10/4).
BACA JUGA:Banjir Setiap Turun Hujan, Warga Talang Jeruk Minta Solusi
Ario menegaskan jika pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta mengimbau agar terus meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di lokasi yang sepi seperti kebun atau lahan pertanian.