Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Maut

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menyampaikan reales. Foto : ist --

REL, Palembag - Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polsek Kertapati menangkap tiga dari enam pelaku tawuran yang menewaskan korban M Putra. 

Para tersangka yang telah diamankan yakni Laguna Nopriansyah alias Rian berperan hendak membacok korban, Miko Aprilian alias Miko berperan membacok korban, Muhammad Fadil berperan membacok korban.

Sedangkan, tiga DPO inisial DP berperan membacok korban, DT berperan mengancam korban, HV berperan mengancam korban. 

Peristiwa tersebut terjadi hari Jumat (9/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Dalam peristiwan ini mengakibatkan korban Muhammad Putra tewas denga luka robek di ketiak sebelah kiri, luka robek di bagian jari tangan sebelah kiri. Sementara dua korban lainnya mengalami luka bacok di tangan, Rio Ferdin dan Engga. 

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Minta Warga Tidak Turun Ke Jalan

BACA JUGA:35 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan membenarkan sudah mengamankan tiga tersangka kasus pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

"Berawal dari tawuran yang berada di wilayah hukum Polsek Kertapati, dimana di latar belakangi saling ejek - mengejek di media sosial Instagram antara kelompok Barat dari daerah Ilir dan kelompok Selatan dari daerah Ulu," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (17/2/2024).

Permasalah yang tidak signifikan dan prinsif berawal dari Instagram sehingga terjadi aksi tawuran kedua kelompok ini. "Akibat tawuran tersebut satu orang meninggal dunia dan dua luka - luka. Total pelaku ada enam orang, tiga sudah kita tangkap dan tiga masih dalam pengejaran (DPO) yang teridentifikasi bertanggung jawab atas aksi pengeroyokan menyebabkan satu korban meninggal dan dua luka - luka," ujarnya.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebut, tersangka utama sudah ditetapkan yakni Laguna Nopriansyah alias Rian yang menurut keterangan saksi sebagai pihak yang melakukan perbuat pembacokan kepada korban sehingga meninggal dunia dibantu oleh dua temannya yang lain yakni Miko dan Fadil.

"Terdapat kesesuaian keterangan namun dari ketiga tersangka ini masih saling lempar siapa yang memprakarsai, tetapi berhasil kita dalami berdasarkan Scientific Investigation yang kita lakukan, barang bukti yang kita amankan, keterangan saksi yang ada, sehingga berhasil menyimpulkan sebagai pelaku utama atau pihak yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah Laguna Nopriansyah alias Rian," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 E KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. "Sementara barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 buah tombak besi dengan panjang sekitar 1,5 meter, 1 buah celurit bentuk cocor bebek dengan panjang sekitar 1,2 meter. Untuk para pelaku lainnya DPO sedang dilakukan pengejaran," katanya. (pad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan