Wewenang Guru Bakal Diambil Alih Pusat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Alasan Mengejutkan!

Ilustrasi Foto Guru--

BACA JUGA:Kenaikan Tarif Tol 2025 dan Dampaknya terhadap Industri Logistik Nasional

Langkah pengambilalihan tata kelola guru ini bisa terwujud jika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah direvisi.

"Sekarang ada wacana merevisi UU Otda, terutama menyangkut sektor pendidikan. Apakah pendidikan sebaiknya tetap otonom daerah atau kembali ke pusat," jelas Mu’ti.

Abdul Mu’ti berharap, perubahan ini akan membawa perbaikan signifikan bagi sistem pendidikan di Indonesia, khususnya dalam hal pemerataan guru dan peningkatan kualitas pembinaan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan