Simpan 30 Paket Sabu Berakhir di Jeruji Besi

Barang bukti 30 paket kecil shabu. Foto : ist--

REL, Lahat - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Tersangkanya Zakaria (53) buruh berhasil diamankan saat sedang berada di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba, tepatnya di rumah kantrakannya di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Lahat.

Penangkapan bermula Selasa (15/4/2025) pukul 14.30 WIB. Saat itu jajaran Satres Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. 

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

BACA JUGA:Sesali Perbuatannya, Warga Tungkal Jaya Ini Serahkan Diri ke Polisi

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka, ternyata didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil shabu dengan berat brutto 6,03 gram. Serta tiga wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah di modifikasi warna biru. Selain itu diamankan barang bukti 1 buah tas tangan merk CK.

"Terduga pelaku dan barang bukti saat itu langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH MH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, Kamis 17 April 2025. 

Dikatakan Aiptu Liespono, bahwa kasus ini perihal ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara narkotika jenis sabu. 

BACA JUGA:Kapolres Turun Langsung Pastikan Kelancaran

"Penangkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat berdasarkan Laporan Polisi : LP / A - 21 / IV / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 15 April 2025," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan