Pasal Dibawa ke Penginapan, Wanita asal Sukabumi Lapor Propam

Korban saat membuat laporan. Foto : ist--
REL, Palembang - Seorang wanita Risa Siti Nurhaliza (31) warga Jalan Otista, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat mendatangi ruang pengaduan Propam Polres Muba.
Kedatangan Risa didampingi Kuasa Hukum Zulfatah dari LKBH Muba untuk melaporkan tiga oknum diduga polisi berinisial HR, IK, dan RK atas dugaan tidak profesional dalam menjalani tugas.
Zulfatah mengatakan, kejadian yang dialami oleh kliennya bermula ketika dia ribut dengan calon suami berinisial AP di rumah yang beralamat di Kecamatan Sekayu, Selasa (15/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Ya klien kami kabur dari rumah AP dan menunggu di minimarket yang ada di Jalan Serma Basri, Kota Sekayu sembari meminta bantuan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang yang dikenalnya,” kata Zulfatah.
BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Sebanyak 1 Kilogram Lebih Kembali disidang
Kemudian, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang berinisial SG menghubungi kliennya yang meminta untuk menunggu telepon dari HR dan ikut bersamanya masuk ke mobil jenis Yaris.
“Pas mereka datang di dalam mobil tersebut IK dan wanita yang tidak tahu namanya. Kemudian klien kami dibawa pergi dan sempat mengira ke asrama polisi. Namun ternyata penginapan Doa Ibu,” kata dia.
Tim kuasa hukum Marta Dinata SH dan Ruli SH dan Zulfatah.SH menjelaskan di penginapan tersebut, HR menawarkan Siti untuk bekerja di tempat hiburan dan arena bermain billiard. Seketika itu juga langsung ditolak oleh kliennya.
“Klien saya menolak dengan alasan bahwa dia usaha kuliner dan usaha online. Kemudian RK menyuruh klien kami masuk ke kamar dan ditawarkan minuman keras dan narkoba,” tegas dia.
BACA JUGA:Kriminal Kemarin: Dari Pembakaran Mobil di Depok hingga Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Mandi
Merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum dan kenyamanan, oleh karena itu Siti didampinginya membuat laporan di Propam Polres Muba. “Harapan kami laporan ini segera ditindaklanjuti,” jelas dia.
Dihadapan petugas Propam Polres Muba, korban yang didampingi penasehat hukumnya, Zulfatah, Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, menjelaskan kliennya diduga telah ditipu tiga oknum polisi, HR, IK dan RK, bertugas di Polres Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/4/2025) pukul 11.30 WIB.
"Awalnya klien kami bertengkar dengan calon suaminya, Alpajri di rumah yang terletak di Jalan Letnan Hj NUR Kampung IV, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel. Kemudian klien kami pergi dari rumah menuju Indomaret, Jalan Setma Basri Kecamatan Sekayu, Muba," jelas Zulfatah kepada wartawan.
Sesampainya di Indomaret, lanjut Zulfatah, kliennya menerima kontak dari anggota Bhabinkamtibmas Polsek Citimiang Sukabumi, berinisail SG.