Hasil Coblos Ulang di 7 Daerah Digugat ke MK, KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024

Doc Pohto Gedung Mahkamah Konsitusi -Net/Foto/Ist.-
Rel, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi tujuh gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 dari berbagai daerah di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses hukum atas sengketa ini.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, yang menjadi dasar resmi untuk menangani sengketa hasil pemilu tersebut. “Saat ini tujuh sudah diregistrasi,” ujar Idham kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
BACA JUGA:Pantai Tanjung Lesung Bangkit Menjadi Destinasi Wisata Unggulan Bertaraf Internasional
Tujuh daerah yang hasil PSU-nya digugat ke MK antara lain:
Siak
Kepulauan Talaud
Puncak Jaya
Barito Utara
Buru
Banggai
Pulau Taliabu
Menurut Idham, penetapan pasangan calon terpilih di ketujuh daerah tersebut akan menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan untuk daerah yang tidak mengajukan gugatan, KPU akan segera menetapkan pasangan kepala daerah terpilih.