Hasil Coblos Ulang di 7 Daerah Digugat ke MK, KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024

Doc Pohto Gedung Mahkamah Konsitusi -Net/Foto/Ist.-
Sementara itu, lima daerah lain yang belum melaksanakan PSU dijadwalkan akan mencoblos ulang dalam waktu dekat.
Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kabupaten Pesawaran akan menggelar PSU pada 24 Mei 2025.
Sedangkan Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua dijadwalkan pada 8 Agustus 2025.
Pilkada 2024 menjadi salah satu kontestasi politik dengan tingkat dinamika tinggi, terlebih dengan adanya PSU yang harus dilakukan di sejumlah daerah.
Sengketa ke MK ini menjadi bagian dari proses hukum yang diatur dalam sistem demokrasi untuk menjamin keadilan dan transparansi pemilu.
BACA JUGA:Kriminal Kemarin: Dari Pembakaran Mobil di Depok hingga Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Mandi
KPU berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan secara adil dan konstitusional.
Dengan proses yang terbuka dan profesional, diharapkan hasil akhirnya dapat mencerminkan pilihan rakyat yang sesungguhnya.***