Bawah Minyak Solar Tiruan, Rodi Susanti dituntut 2 Tahun Penjara
Editor: edo
|
Rabu , 23 Apr 2025 - 21:07

Terlihat terdakwa duduk dihadapan majelis hakim untuk mendengarkan pembacaan putusan. Foto : ist--
Namun ketika dalam perjalanan di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Lampu Merah Macam Lindungan mobil yang dikendarai oleh terdakwa bersama saksi muhamad jimmi di datangi Anggota Polda Sumsel berpakaian preman dan langsung mengamakan terdakwa beserta barang bukti mobill membawa BBM jensi solar tiruan. (*)