Gaji PPPK 2025 Naik, Ini Rinciannya Sesuai Pendidikan dan Golongan

Ilustrasi Foto--
REL,BACAKORAN.CO — Pemerintah resmi menetapkan aturan baru soal gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Kabar ini jadi angin segar buat para honorer yang sudah diangkat jadi PPPK. Lewat aturan ini, gaji PPPK diatur jelas, disesuaikan dengan pendidikan dan golongan masing-masing.
BACA JUGA:Tak Hanya Kota Industri! Ini 6 Pantai Eksotis di Semarang yang Bikin Lupa Pulang
Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan pendidikan:
Lulusan SD (Golongan I – III)
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Lulusan SMP (Golongan IV)
Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Lulusan SMA / D1 (Golongan V)
Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Lulusan S1 / D4 (Golongan IX)
Rp3.203.600 – Rp5.261.500