Keluarga Anggota KPPS Dapat Santunan

Andri Pranata Jaya. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah memberikan santunan kepada anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang meninggal dunia di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Ketua KPU Sumsel, Andri Pranata Jaya, menyatakan hal ini dalam wawancara di Palembang pada hari Senin.

Menurut Andri Pranata Jaya, santunan senilai Rp36 juta beserta biaya tambahan Rp10 juta akan diberikan kepada keluarga ketua PPS yang meninggal dunia di OKU Timur. Namun, sebelumnya, pihak KPU akan menelusuri penyebab meninggalnya ketua PPS tersebut.

"Andai sudah ada surat keterangan kematian dari rumah sakit yang menjelaskan penyebab kematian ketua PPS, maka kami akan membuat kronologi dan mengajukan santunan," ujar Andri Pranata Jaya.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Ketua PPS Desa Banu Ayu, OKU Timur, Suryadi (40), tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 di Banu Ayu untuk menyalurkan hak pilihnya sambil mengamati proses pemungutan suara pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Lahat Kirim 249 Peserta Target Juara MTQ 2024

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Demokrasi dan Pembangunan

Namun, Suryadi tiba-tiba mengeluh mual dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, setelah mendapat perawatan, Suryadi dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

KPU Sumsel menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian mereka dan mereka terus melakukan koordinasi dengan KPU OKU Timur untuk menindaklanjuti kasus ini. (*)

Tag
Share