BKN Beberkan Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Honorer Diminta Bersabar

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.-Doc/Foto.Ist-

Rincian kebutuhan harus mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan tersebut untuk setiap instansi pemerintah.

Setelah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK harus mengajukan usulan nomor induk PPPK ke BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

Kepala BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima usulan.

PPK kemudian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Resmi! Gaji PPPK 2025 Naik, Cek Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan dan Pendidikan

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Prof. Zudan mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu baru akan dimulai setelah Oktober 2025.

Saat ini, fokus pemerintah adalah menyelesaikan pengangkatan PPPK Tahap 1, yang menargetkan penerbitan lebih dari satu juta Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Kami selesaikan dahulu PPPK Tahap 1, karena NIP yang diterbitkan mencapai satu jutaan," kata Prof. Zudan dalam pernyataannya pada Kamis (24/4).

BACA JUGA:Tak Hanya Kota Industri! Ini 6 Pantai Eksotis di Semarang yang Bikin Lupa Pulang

Imbauan untuk Instansi dan Honorer

Prof. Zudan juga mengingatkan seluruh instansi untuk tetap menganggarkan gaji bagi para honorer yang sedang menunggu proses pengangkatan, sebagaimana tertuang dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

Ia menegaskan agar tidak ada honorer yang diberhentikan dalam masa tunggu tersebut.

"Kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024 ini," ujar Prof. Zudan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan