Heboh Usulan Gibran Dimakzulkan! Prabowo, Ketua MPR hingga Kaesang Angkat Bicara

Wapres Gibran Rakabumi Raka-Doc/Foto.Ist-

"Presiden dan Wakil Presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat. Semua sudah sesuai konstitusi," tegas Kaesang saat ditemui di Surabaya.

Alasan Para Purnawirawan

Para purnawirawan menganggap bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Pilpres 2024 cacat hukum. Mereka merasa pelanggaran itu cukup untuk mengusulkan pemberhentian Gibran melalui mekanisme di MPR.

Namun, berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden bukan perkara mudah. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga persetujuan 2/3 anggota MPR dalam sidang paripurna.

BACA JUGA:Anti Boncos! Ini 10 Tempat Wisata Gratis di Jakarta yang Wajib Kamu Coba

Situasi Politik Memanas

Meski kontroversi ini mencuat, Prabowo menyerukan agar publik tidak terprovokasi dan menunggu klarifikasi resmi demi menjaga stabilitas nasional.

"Kita harus menjaga kebersamaan dan menghindari kegaduhan," kata Wiranto mewakili Presiden.

Saat ini, suasana politik diprediksi akan tetap panas hingga ada penjelasan resmi terkait usulan pemakzulan tersebut.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan