PPPK 2024 Tahap I Mulai Tugas Oktober, Gaji Perdana Naik hingga Rp4,4 Juta!

--

Golongan X: Rp3.339.100

Golongan XI: Rp3.480.300

Golongan XII: Rp3.627.500

Golongan XIII: Rp3.781.000

Golongan XIV: Rp3.940.900

Golongan XV: Rp4.107.600

Golongan XVI: Rp4.281.400

Golongan XVII: Rp4.462.500

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional/struktural, serta tunjangan lain sesuai kebijakan instansi.

Ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi para ASN PPPK dalam pelayanan publik.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan