PPPK 2024 Tahap I Mulai Tugas Oktober, Gaji Perdana Naik hingga Rp4,4 Juta!
Editor: Edo
|
Kamis , 01 May 2025 - 13:00

--
Golongan X: Rp3.339.100
Golongan XI: Rp3.480.300
Golongan XII: Rp3.627.500
Golongan XIII: Rp3.781.000
Golongan XIV: Rp3.940.900
Golongan XV: Rp4.107.600
Golongan XVI: Rp4.281.400
Golongan XVII: Rp4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional/struktural, serta tunjangan lain sesuai kebijakan instansi.
Ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi para ASN PPPK dalam pelayanan publik.***