PPPK 2024 Tahap I Mulai Tugas Oktober, Gaji Perdana Naik hingga Rp4,4 Juta!

--
Rel, Jakarta - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Tahap I terus menunjukkan progres positif.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa hingga akhir April 2025, proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) masih berjalan di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Melalui akun resmi Instagram @bkngoidofficial, BKN menyampaikan bahwa penetapan NIP PPPK untuk instansi pusat dan vertikal terus dikawal, sedangkan untuk instansi daerah, pemantauan dilakukan oleh Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
BACA JUGA:Bocoran Soal Tes PPPK Tahap 2 Tahun 2025 untuk Kompetensi Teknis, Dilengkapi dengan Kunci Jawaban
BKN menargetkan seluruh tahapan — mulai dari verifikasi dokumen, penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek), hingga penetapan NIP — dapat rampung paling lambat Oktober 2025.
Tanggal Mulai Tugas (TMT) resmi ditetapkan pada 1 Oktober 2025, kecuali bagi instansi yang sudah mengusulkan NIP sejak Februari 2025 dan belum mendapat Pertek, maka TMT-nya bisa lebih awal, yakni 1 Maret 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya kolaborasi instansi agar pengangkatan PPPK berjalan tepat waktu. “BKN akan mengawal PPK instansi agar proses berjalan sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Gaji Perdana PPPK 2025 Naik Berdasarkan Perpres Baru
Kabar baik datang bagi para PPPK yang akan mulai bertugas: gaji pertama mereka dipastikan mengalami kenaikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK 2025 kini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji PPPK dengan masa kerja 0 tahun:
Golongan I: Rp1.938.500
Golongan V: Rp2.511.500
Golongan IX: Rp3.203.600