Kemenag Umumkan Jadwal Penyerahan SK PPPK Tahap 1 Mulai Mei 2025

Kemenag Umumkan Jadwal Penyerahan SK PPPK Tahap 1 Mulai Mei 2025--

RAKYATEMPATLAWANG - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi mengumumkan jadwal terbaru penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Penyerahan SK akan dimulai pada bulan Mei 2025 dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di Indonesia.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, para peserta seleksi secara resmi menyandang status sebagai ASN-PPPK di lingkungan Kementerian Agama.

Proses penyerahan SK dirancang untuk dilakukan secara tatap muka, dengan tetap mengutamakan efisiensi dan mengikuti standar protokol pelayanan publik. Para penerima SK diwajibkan hadir langsung di satuan kerja masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji PPPK 2025 Resmi Naik 8 Persen, Berikut Rinciannya

Setiap peserta diharuskan membawa sejumlah dokumen penting, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat pengumuman kelulusan, serta dokumen pemberkasan yang telah diverifikasi sebelumnya.

Bagi peserta yang berhalangan hadir karena alasan tertentu, Kemenag telah menetapkan prosedur khusus. Mereka diwajibkan mengajukan surat permohonan kepada pejabat berwenang untuk mendapatkan penjadwalan ulang penyerahan SK.

Pengumuman ini menjadi kabar gembira yang dinantikan oleh ribuan peserta seleksi PPPK, sekaligus menandai dimulainya babak baru dalam perjalanan karier mereka sebagai bagian dari aparatur sipil negara di Kementerian Agama.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan