Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan UMP 2025

DIALOG: Kegiatan audiensi, sarasehan, dan dialog bersama Pemerintah Provinsi Sumsel dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis (1/5/2025). Foto: dok/ist--
Menuntut revisi UMSP Sumsel 2025 yang dianggap cacat hukum dan prosedur, dengan merujuk pada rekomendasi Dewan Pengupahan dan Permenaker No. 16 Tahun 2024.
Penuntasan kasus pelanggaran hak normatif buruh dengan meningkatkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Penyelesaian kasus kecelakaan kerja dan audit menyeluruh terhadap sertifikasi K3.
Pembentukan Dewan Pengupahan di seluruh kabupaten/kota di Sumsel.
Pelibatan serikat pekerja dalam kebijakan ketenagakerjaan demi kesejahteraan buruh.