Menteri PANRB Siap Usut Pemda Nakal ! Angkat PPPK di Luar Jadwal, Potensi Langgar UU ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan-Doc/Foto.Ist-
Rel, Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan akan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah (pemda) dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai dengan jadwal resmi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR dan perwakilan pemerintah daerah dari seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Ribka mengungkap adanya sejumlah pemda yang tetap mengangkat PPPK meskipun proses seleksi formasi untuk tenaga honorer K1 dan K2 telah selesai pada awal 2025.
“Temuan ini harus dicek lebih dulu. Saya akan minta Kepala BKN untuk menelusuri apakah benar orang yang diangkat itu masuk dalam kategori K1 atau K2,” kata Rini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Mei 2025 Sudah Cair, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Diterima
Rini menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan empat Peraturan Menteri PANRB untuk mengakomodasi penataan tenaga honorer menjadi PPPK.
Peraturan ini bertujuan menertibkan tenaga non-ASN yang harus diselesaikan sepenuhnya paling lambat Oktober 2025, sesuai ketentuan dalam UU ASN terbaru.
“Seharusnya pemda memasukkan data ke BKN jika tenaga tersebut termasuk dalam K1 atau K2. Kalau tidak, patut dipertanyakan,” ujarnya.
Mengenai potensi pelanggaran, Rini menegaskan bahwa ada sanksi yang bisa diberikan kepada pemda yang terbukti melanggar.
Namun, kewenangan pemberian sanksi sepenuhnya berada di tangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
BACA JUGA:Taspen Cairkan Jaminan Kematian Rp15 Juta untuk PNS dan PPPK: Ini Syarat dan Prosedurnya
“Saya akan koordinasikan dengan Mendagri. Kemarin juga sudah ada beberapa kementerian dan lembaga (KL) yang dikenakan sanksi karena masalah serupa,” imbuhnya.
Sementara itu, Ribka Haluk menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer di luar skema PPPK menjadi isu serius yang harus dikawal dengan ketat.
Ia bahkan menyebut bahwa ada pemda yang belum sama sekali mengusulkan formasi, padahal tenggat waktu semakin dekat.