Jual Sabu-Sabu, Buruh di Musi Rawas Ditangkap

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto : ist--

BACA JUGA:Sumsel Diguncang Inflasi Tertinggi Sepanjang Tahun April 2025

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan