Aksi Tindakan Asusila Ayah Kandung Gegerkan PALI

Tindakan asusila ayah kandung di PALI saat anaknya menyusui gegerkan warga, pelaku langsung ditahan polisi. Foto : ist--

"Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat korban menyusui anaknya. Korban tidak berdaya karena tengah menggendong bayi," jelas Ipda Wadi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan