Aturan Baru Seragam PNS dan PPPK 2025: Wajib Gunakan Atribut Lengkap, Ini Jadwal Lengkapnya!

--
REL, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait pemakaian atribut dan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya penertiban dan penyamaan standar berpakaian ASN di seluruh Indonesia, terlebih di tengah percepatan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 yang ditargetkan rampung pada Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pakaian dinas ASN 2025 kini tidak hanya diatur secara seragam, namun juga wajib dilengkapi atribut resmi, seperti tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi.
BACA JUGA:Menpan RB Ungkap Kasus 6 ASN di Prabumulih Terima Gaji Meski Mangkir Kerja Bertahun-tahun
Kesamaan Aturan Pakaian untuk PNS dan PPPK
Salah satu terobosan penting dari peraturan ini adalah disamakan-nya aturan berpakaian antara PNS dan PPPK.
Sebelumnya, sering ditemukan perbedaan dalam penerapan pakaian dinas antara keduanya.
Kini, seluruh ASN wajib mengikuti aturan yang sama, termasuk jenis pakaian dan kelengkapan atribut yang harus dikenakan saat bekerja.
Jenis Pakaian Dinas yang Diatur
Dalam peraturan baru tersebut, jenis pakaian dinas ASN dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
Pakaian Harian Digunakan untuk kegiatan rutin dari Senin hingga Jumat.
Pakaian Upacara Digunakan saat kegiatan seremonial sesuai protokol perundang-undangan.
Pakaian Dinas Lapangan Untuk kegiatan di luar ruangan sesuai dengan tugas kedinasan.