Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Batik

Tim Penyidik Kejari Palembang menetapkan tersangka dugaan korupsi bahan pakaian batik di Dinas PMD Provinsi Sumsel.--

REL, Palembang - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan tersangka atas nama Agus Sumantri dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021, Rabu (21/2/2024).

Pasalnya, dalam pengadaan pakaian batik tersebut penyidik menduga adanya dugaan sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan daerah.

“Bahwa pada hari ini, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan tersangka atas AS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 atas dasar Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 Tanggal 21 Februari 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2024).

Vanny menjelaskan, bahwa sebelumnya tersangka yang merupakan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Sumatera Selatan Periode tahun 2020-2025 sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA:Dwiki Pelaku Tabrak Lari Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Polres Kawal Langsung Aksi Damai

“Adapun Pasal yang disangkakan yaitu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Vanny.

Vanny menerangkan, dari hasil penyidikan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggung jawaban fiktif dan mark up terhadap Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.

“Yang dilakukan tersangka sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp883.156.000,00,” jelasnya. (pad).

Tag
Share