Dua Warga Empat Lawang Bisnis Ganja di Lahat

PENGEDAR GANJA: Tersangka Untung Mulya (24) dan Saprol (35) yang diduga sebagai pengedar ganja kering asal Pendopo Kabupaten Empat Lawang yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Lahat beserta barang bukti ganja kering seberat 1,3 kilogram. Foto : Ist--
/// Diringkus Satnarkoba Polres Lahat
REL, Lahat - Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering berhasil diamankan oleh petugas opsnal Satnarkoba Polres Lahat dalam sebuah operasi penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Selasa (29/4/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan ini masing-masing Untung Mulya (24) dan Saprol (35) yang merupakan warga pendatang dari Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, setelah digeledah di rumah kontrakan yang selama ini kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Dari penggerebekan ini juga petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering siap edar dengan berat bruto 1.377 gram atau sekitar 1,3 kilogram, kedua tersangka beserta BB narkoba jenis ganja kering langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Lahat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pj Bupati Tinjau dan Serahkan Bantuan Korban Kebakaran
“Benar, penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya petugas Satnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi di rumah kontrakan yang ditempati kedua tersangka itu kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba,” sebut Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.Ik M.Ik melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, kemarin (5/5).
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket besar ganja seberat 1.110 gram, satu paket sedang 150 gram, serta beberapa paket kecil dengan total berat 117,32 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu buah celana jeans dan tas yang dipakai menyimpan ganja.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sebagai kurir sekaligus pengedar. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas.
BACA JUGA:Tegur 15 Pengendara Demi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
"Kami akan lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Lahat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (sm)