MK Tetapkan Sidang Sengketa PSU Empat Lawang Digelar 15 Mei 2025, KPU Pastikan Hadir

ketua KPU Eskan Budiman-doc rel-

REL, EMPAT LAWANG – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan tanggal sidang perdana terkait Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang. 

Sidang tersebut akan digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 08.30 WIB di ruang sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pihaknya saat ini sedang melakukan berbagai persiapan untuk menghadiri persidangan. "Kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari MK, dan memastikan akan hadir sesuai waktu yang ditentukan," ujarnya pada Kamis (8/5).

Surat panggilan sidang yang telah beredar di media sosial turut memperkuat informasi ini. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa perkara yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, telah diregistrasi dengan nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.

BACA JUGA:Melihat Gunung Batur, Surga Pendaki Pemula dengan Pesona Sunrise di Atas Awan

BACA JUGA:uk !!! Eksplorasi 5 Wisata Alam Eksotis di Kuningan Jawa Barat, Surga di Kaki Gunung Ciremai

Surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi, atas perintah Hakim Konstitusi dan merujuk pada PMK Nomor 3 Tahun 2024, menyatakan bahwa sidang pendahuluan ini bertujuan untuk mendengarkan permohonan dari pemohon. Adapun pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang.

Pihak-pihak yang berkepentingan diberikan dua pilihan untuk mengikuti sidang, yakni secara luring (langsung) atau daring (online) dengan sistem hybrid.

Namun demikian, apabila memilih hadir secara langsung, masing-masing pihak hanya diperbolehkan mengutus maksimal dua orang perwakilan. Kehadiran tersebut harus dikonfirmasi paling lambat satu hari sebelum sidang melalui email resmi Mahkamah Konstitusi atau nomor WhatsApp yang tertera dalam surat panggilan.

Panitera MK, Wiryanto, yang menandatangani surat tersebut juga mengingatkan agar para pihak hadir 60 menit sebelum persidangan dimulai guna mempermudah proses registrasi dan pengamanan.

Sidang ini menjadi sorotan publik dan diprediksi akan menjadi penentu arah demokrasi di Empat Lawang. Sebab, hasil PSU sebelumnya masih menuai berbagai protes dan klaim kecurangan, yang membuat pasangan Budi-Henny mengajukan gugatan ke MK.

BACA JUGA:Ricuh di Lapas Narkotika Muara Beliti! Ustaz Abdul Somad Terjebak, Kaca Pecah dan Fasum Rusak

BACA JUGA:Tak Puas Hanya ke MK, 16 Aduan PSU Pilkada Kini Mampir ke DKPP!

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat Kabupaten Empat Lawang kini menanti dengan penuh harap, apakah sidang ini akan menghasilkan keputusan yang adil dan membawa kejelasan atas dinamika Pilkada yang sempat memanas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan