Presiden Umumkan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Komponen dan Besarannya

--
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
5. Tunjangan Kinerja bagi ASN di instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di pemerintah daerah.
Perlu dicatat, besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei 2025, sehingga tiap pegawai akan menerima jumlah yang berbeda tergantung golongan, jabatan, dan instansi tempatnya bekerja.
Untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah, tetapi tetap mengacu pada struktur komponen pusat.
Sementara itu, untuk pensiunan, gaji ke-13 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima pada bulan Mei 2025.
BACA JUGA:Jelajah Wisata Air Aceh: Diving, Snorkeling, hingga Arung Jeram yang Bikin Deg-degan!
Rincian Gaji ke-13 ASN Berdasarkan Golongan
Berikut adalah kisaran gaji ke-13 sesuai golongan PNS tahun 2025:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400