Pelaku Pencuri Part Lift Barang di Opi Mall Diringkus

Tersangka saat diamankan di Polsek Rambutan. Foto : ist--
REL, Banyuasin - Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan menangkap pelaku pencurian Part Lift barang/bongkar muat area Opi Mall, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku diketahui berinisial AMA (31) pekerja mekanik di PT APP di Jalan D. I Panjaitan lr. Perdana, Kelurahan Plaju Kota Palembang.
Kapolsek Rambutan AKP Ledi menerangkan bahwa kronologis kejadian ini terjadi pada akhir bulan Januari 2025 - Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WIB dan 13.30 WIB di Lift Barang / bongkar muat area Opi Mall, Kelurahan Jakabaring Selatan.
"Pelaku AMA adalah karyawan kontrak PT. APP sebagai mekanik perawatan dan perbaikan lift dan escalator Opi Mall dan telah mengambil barang-barang (Part Lift) pada saat pelaku bertugas melakukan perawatan dan pengecekan Lift Opi Mall," terang Ledi, Selasa (20/5/2025).
BACA JUGA:Pimpin Pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih
Dedi mengungkap bahwa perbuatan pelaku tersebut ketahuan pada saat dilakukan pengecekan uji kelayakan lift oleh pihak Opi Mall yang mana terdapat kehilangan part-part tersebut di atas sehingga lift barang menjadi tidak layak operasional.
Karena pelaku adalah mekanik yang bertugas melakukan perawatan lift tersebut, maka Manager Operasional yakni Nursalim serta kepala Security Opi Mall pelaku AMA dipanggil Kamis 15 Mei 2025.
"Saat dilakukan interogasi pelaku akhirnya mengaku telah mengambil part part tersebut tanpa izin karena jika part part tersebut diambil, lift tersebut masih bisa dioperasikan secara manual sehingga tidak ketahuan/tidak diketahui jika part part tersebut dilepas/diambil," ungkap Ledi.
Adapun Part Lift yang diambil pelaku, kata Ledi, berupa 1 unit inverter step type AS380 4T001, 1 unit inverter pintu type BG202-XM -II, 1 unit Dinamo motor pintu type 125ST-13 dan 1 unit keypad type universal milik PT. PAL / Opi Mall.
BACA JUGA:Wawako Ramah Tamah Bersama 137 CJH Pagar Alam
Pihak Opi Mall langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Rambutan untuk ditindak lanjuti.
"Atas kejadian ini PT. PAL/Opi Mall mengalami kerugian sekitar Rp 41. 000. 000,00," kata Ledi.
Selain pelaku, juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 unit R2 Honda Vario warna merah, 1 buah tas merk eiger warna hitam, 1 buah obeng, 1 buah kunci pas, 1 helai baju seragam mekanik Opi Mall dan 1 helai celana seragam mekanik Opi Mall. (*)