Pelaku Pembunuh Sadis di Kertapati Diamankan
Imam Basri dan Marhan diamankan bersama barang bukti usai lakukan pembunuhan di Kertapati. Foto : ist--
Menyebabkan korban terjatuh berputar dan jatuh tertelungkup. Imam kembali mengayunkan pedangnya ke tubuh korban berulangkali. Setelah membacok korban membabi buta, kedua pelaku lalu kabur.
Korban tewas dengan luka menganga di leher, bahu kiri, kepala bagian kanan, punggung belakang, dan jari tangan kanan putus.
"Motifnya ketersinggungan dan sakit hati pelaku yang ditampar oleh korban saat terjadi selisih paham,” ulas Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, Minggu (25/2) malam. Saat ini kedua pelaku telah diamankan. Termasuk pisau dan pedang milik kedua pelaku.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (pad)