Kuasa Hukum Rektor UBD Palembang Anggap Penetapan Tersangka Terlalu Subjektif

Gedung Universitas Bina Darma (UBD) Palembang. Foto : ist--
REL, Palembang - Kuasa hukum dari Sunda Ariana, Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, menanggapi penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Mereka menyebut proses penetapan tersebut terkesan subjektif dan dipaksakan.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Sunda Ariana, Reinhard Richard A. Wattimena dari D&A Law Firm, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (1/6/2025).
“Benar, klien kami atas nama Sunda Ariana selaku Rektor UBD Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Mabes Polri. Namun menurut kami, tindakan tersebut terlalu subjektif dan terkesan dipaksakan,” tegas Reinhard.
BACA JUGA:2 Truk Bertabrakan di Jalintim Palembang–Jambi
Richard menjelaskan bahwa dasar utama keberatan mereka adalah karena belum adanya putusan perdata yang inkrah terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah yang menjadi pokok perkara.
“Klien kami justru merupakan korban dari sistem peradilan pidana yang tidak fair. Penetapan ini kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi oleh penegak hukum,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa terdapat banyak ketidaksesuaian fakta dan penerapan hukum yang dipaksakan oleh penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.
Kuasa hukum Sunda Ariana menegaskan akan menggunakan hak jawab secara resmi untuk menanggapi pemberitaan sejumlah media dan menyampaikan sanggahan mereka secara terbuka.
BACA JUGA:Transaksi Tunai Ditinggalkan Mulai 2025
“Sanggahan terhadap dugaan subjektivitas penyidik akan kami sampaikan secara lengkap melalui hak jawab kami dalam waktu dekat,” lanjut Richard.
Sebagai langkah hukum awal, pihaknya saat ini telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang terkait kepemilikan tanah yang disengketakan. (*)